di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 6/2008 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2008. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD meliputi:
Perubahan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan peraturan tentang perubahan penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.