Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 6/2008 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2008Tanggal Penetapan:2 Desember 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku02 Desember 2008
Tanggal Penetapan02 Desember 2008
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar tahun 2008 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2008. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah.
    • Dana Perimbangan mengalami perubahan.
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah juga mengalami perubahan.
  2. Belanja Daerah:
    • Belanja Tidak Langsung bertambah, meliputi belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.
    • Belanja Langsung juga bertambah, meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan bertambah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
    • Pengeluaran pembiayaan juga bertambah, terutama untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Perubahan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan peraturan tentang perubahan penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)