Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 6/2006 · Perda Kabupaten Rembang No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2006Tanggal Penetapan:26 Agustus 2006
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku30 Agustus 2006
Tanggal Penetapan26 Agustus 2006
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dengan tujuan membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
  2. Bantuan keuangan diberikan setiap Tahun Anggaran.
  3. Besarnya bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004, dengan besaran Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) per kursi per Tahun.
  4. Besaran bantuan keuangan dapat berubah setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan APBD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Tata cara pengajuan bantuan keuangan diatur, dimana DPD/DPC Partai Politik mengajukan secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan kepada Ketua KPUD dan Kepala Kantor Kesbang dan Linmas.
  6. Penelitian dan pemeriksaan administrasi dilakukan oleh Tim yang diketuai oleh Kepala Kantor Kesbang dan Linmas.
  7. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Kepala Kantor Kesbang dan Linmas atas nama Bupati kepada Ketua dan Bendahara DPD/DPC Partai Politik dengan Berita Acara Serah Terima.
  8. Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Kantor Kesbang dan Linmas setelah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan Daerah.
  9. Apabila terjadi dualisme kepengurusan Partai Politik, maka Bantuan Keuangan ditangguhkan.

(-)

(-)