Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dengan tujuan membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
- Bantuan keuangan diberikan setiap Tahun Anggaran.
- Besarnya bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004, dengan besaran Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) per kursi per Tahun.
- Besaran bantuan keuangan dapat berubah setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan APBD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tata cara pengajuan bantuan keuangan diatur, dimana DPD/DPC Partai Politik mengajukan secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan kepada Ketua KPUD dan Kepala Kantor Kesbang dan Linmas.
- Penelitian dan pemeriksaan administrasi dilakukan oleh Tim yang diketuai oleh Kepala Kantor Kesbang dan Linmas.
- Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Kepala Kantor Kesbang dan Linmas atas nama Bupati kepada Ketua dan Bendahara DPD/DPC Partai Politik dengan Berita Acara Serah Terima.
- Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Kantor Kesbang dan Linmas setelah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan Daerah.
- Apabila terjadi dualisme kepengurusan Partai Politik, maka Bantuan Keuangan ditangguhkan.