Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 32 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 32 Tahun 2018 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN ENREKANG DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Enrekang 32/2018 · Perda Kabupaten Enrekang No. 32 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 32 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2018Tanggal Penetapan:19 Oktober 2018
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN ENREKANG DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
LokasiPemerintah Kabupaten Enrekang
Tanggal Berlaku19 Oktober 2018
Tanggal Penetapan19 Oktober 2018
Tempat PenetapanEnrekang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati Enrekang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Enrekang dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada) menetapkan arah kebijakan dan strategi pengelolaan sampah di Kabupaten Enrekang untuk periode 2018-2025.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan di tingkat kabupaten.

Ketentuan Substansial:

  • Arah Kebijakan: Jakstrada memuat arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah, yang meliputi peningkatan kapasitas kelembagaan, pembentukan sistem informasi, penguatan keterlibatan masyarakat, penerapan insentif dan disinsentif, serta penguatan komitmen dunia usaha.
  • Strategi: Strategi penanganan sampah meliputi pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penguatan koordinasi antar pemerintah, peningkatan kapasitas SDM, pembentukan sistem informasi, penguatan keterlibatan masyarakat, penerapan skema investasi, penegakan hukum, dan penerapan teknologi ramah lingkungan.
  • Target: Target pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025 dari angka timbulan sampah sebelum adanya kebijakan dan strategi nasional.
  • Penyelenggaraan Jakstrada: Bupati bertugas melaksanakan dan mengkoordinasikan Jakstrada, melaksanakan pemantauan dan evaluasi, serta menyampaikan hasil pelaksanaan kepada Gubernur.
  • Pendanaan: Pendanaan Jakstrada berasal dari APBD dan sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)