Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Tabalong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 14/2011 · Perda Kabupaten Tabalong No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 November 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah Di Kabupaten Tabalong
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 November 2011
Tempat PenetapanTanjung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah peningkatan volume sampah seiring pertumbuhan perkotaan dan penambahan penduduk, yang memerlukan pengelolaan komprehensif dan terpadu sebagai tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Dinas Tata Kota dan Kebersihan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengelolaan sampah. Camat dan Lurah/Kepala Desa bertanggung jawab atas pembinaan masyarakat di bidang pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan lembaga pengelola sampah di berbagai tingkatan (RT, RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan) dengan tugas masing-masing. Masyarakat memiliki kewajiban memelihara kebersihan lingkungan, membuang sampah pada tempat yang disediakan dengan pemilahan, dan menyediakan tempat penampungan sampah.

Perizinan diperlukan bagi pengelolaan sampah secara swadaya. Pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif terkait pengelolaan sampah. Kerjasama antar pemerintah daerah atau dengan badan usaha dimungkinkan dalam pengelolaan sampah.

Pemerintah daerah dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. Peran masyarakat ditingkatkan melalui berbagai kegiatan dan mekanisme pengaduan serta penyelesaian sengketa diatur.

Peraturan ini juga mengatur pengawasan dan pengendalian oleh Bupati, Camat, dan Lurah/Kepala Desa. Terdapat larangan terkait pembuangan sampah sembarangan dan kewajiban pengelolaan sampah yang benar.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14, 15, 16, 17, 18, 19, 21, 23 ayat (2), 42, dan 43 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).