Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENYELENGARAAN PENDIDIKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 7/2018 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGARAAN PENDIDIKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku18 Desember 2017
Tanggal Penetapan18 Desember 2017
Tempat PenetapanSidoarjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2008 Nomor 3 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, mampu bersaing, berkolaborasi, demokratis, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini mengatur pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi perumusan dan penetapan kebijakan daerah bidang pendidikan, pengalokasian anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD, serta pengarahan, pembimbingan, supervisi, pengawasan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab menjamin akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus. Selain itu, peraturan ini mengatur pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan, yang bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di satuan atau program pendidikannya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Satuan pendidikan wajib memberikan layanan pendidikan tanpa diskriminasi dan menjamin akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, yang harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah atau penyelenggara satuan pendidikan merencanakan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.

1. Satuan pendidikan yang belum menyesuaikan dengan standar nasional pendidikan supaya menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara Satuan Pendidikan, Pendidik dan tenaga kependidikan, Dewan Pendidikan dan/atau Komite Sekolah/Madrasah, atau Badan Musyawarah Perguruan Swasta, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 29, Pasal 33, Pasal 40, Pasal 56, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 95, Pasal 98, dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 3. Pendidik dan tenaga kependidikan, Dewan Pendidikan dan/atau Komite Sekolah/Madrasah, atau Badan Musyawarah Perguruan Swasta yang melanggar ketentuan Pasal 44 dan Pasal 53 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000.