di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Barat
Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 2/2023 · Perka OIKN No. 2 Tahun 2023 · Perka OIKN Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Barat (RDTR WP IKN Barat) menetapkan rencana tata ruang terperinci untuk wilayah perencanaan IKN Barat.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Tujuannya adalah untuk mewujudkan WP IKN Barat sebagai simpul kegiatan ekonomi dan transportasi regional yang terintegrasi secara global.
Ketentuan Substansial:
Rencana struktur ruang mencakup rencana pengembangan pusat pelayanan (PPK, SPPK, PPL), jaringan transportasi (jalan, jembatan, halte, jalur kereta api, stasiun), jaringan energi (gas bumi, transmisi listrik, gardu), jaringan telekomunikasi (tetap, bergerak terestrial, bergerak seluler), jaringan sumber daya air (irigasi, pengendalian banjir), jaringan air minum, pengelolaan air limbah dan limbah B3, jaringan persampahan, dan jaringan drainase.
Rencana pola ruang terdiri atas zona lindung (perlindungan setempat, ruang terbuka hijau, ekosistem mangrove, badan air) dan zona budi daya (pertanian, pembangkit listrik, pariwisata, perumahan, sarana pelayanan umum, ruang terbuka non-hijau, campuran, perdagangan dan jasa, perkantoran, transportasi, pertahanan dan keamanan, peruntukan lainnya, badan jalan).
Ketentuan pemanfaatan ruang meliputi konfirmasi KKPR dan program prioritas pemanfaatan ruang.