Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 581 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 581 Tahun 1961 tentang Perubahan Susunan Panitia Negara Penampungan Korban Kekacauan

Juga dikenal sebagai: Keppres 581/1961 · Keppres No. 581 Tahun 1961 · Keppres Nomor 581 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:14 Desember 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Susunan Panitia Negara Penampungan Korban Kekacauan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan14 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 129 Tahun 1955 tentang Panitya Negara Penampungan Korban Kekatjauan. 2. Keputusan Presiden No. 153.A Tahun 1956 tentang Panitya Negara Penampungan Korban Kekatjauan. 3. Keputusan Presiden No. 7 Tahun 1959 tentang Panitya Negara Penampungan Korban Kekatjauan.

Keputusan Presiden ini mengubah dan menambah susunan Panitia Negara Penampungan Korban Kekatjauan. Menteri Keamanan Nasional diangkat sebagai Ketua merangkap Anggota, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sebagai Wakil Ketua I merangkap Anggota, dan seorang pejabat dari Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sebagai Wakil Ketua II merangkap Anggota. Sekretaris panitia adalah pejabat dari Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Anggota panitia terdiri dari perwakilan dari berbagai departemen seperti Staf Menteri Keamanan Nasional, Departemen Angkatan Darat, Departemen Kepolisian Negara, Departemen Transkopemada, Departemen Kesedjahteraan Sosial, Departemen Penerangan, Departemen Perhubungan, Departemen Agama, Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga, Departemen Perindustrian Rakjat, dan Departemen Perdagangan. Kolonel A.J. Bustomi dari Departemen Angkatan Darat/Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah diangkat sebagai Penasehat Ahli. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 Januari 1961.

(-)

(-)