Keputusan Presiden ini mengubah dan menambah susunan Panitia Negara Penampungan Korban Kekatjauan. Menteri Keamanan Nasional diangkat sebagai Ketua merangkap Anggota, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sebagai Wakil Ketua I merangkap Anggota, dan seorang pejabat dari Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sebagai Wakil Ketua II merangkap Anggota. Sekretaris panitia adalah pejabat dari Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Anggota panitia terdiri dari perwakilan dari berbagai departemen seperti Staf Menteri Keamanan Nasional, Departemen Angkatan Darat, Departemen Kepolisian Negara, Departemen Transkopemada, Departemen Kesedjahteraan Sosial, Departemen Penerangan, Departemen Perhubungan, Departemen Agama, Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga, Departemen Perindustrian Rakjat, dan Departemen Perdagangan. Kolonel A.J. Bustomi dari Departemen Angkatan Darat/Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah diangkat sebagai Penasehat Ahli. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 Januari 1961.