Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 2/2016 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2016Tanggal Penetapan:24 Maret 2016
Keuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku24 Maret 2016
Tanggal Penetapan24 Maret 2016
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Latar Belakang dan Tujuan:

Sumbangan pihak ketiga dipandang sebagai pilar utama dalam mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Peraturan ini dibentuk karena belum tersedianya perangkat peraturan daerah yang mengakomodir partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa hadiah, donasi, wakaf, hibah, dan/atau sumbangan lain yang serupa. Sumbangan dapat berupa uang atau barang. Besaran sumbangan tidak ditentukan dan Pemerintah Daerah dilarang menentukannya. Bupati berwenang mengelola sumbangan, dan dapat mendelegasikan kewenangan ini kepada SKPD terkait. Sumbangan berupa uang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah, sedangkan sumbangan berupa barang dikelola oleh Pengelola Barang sebagai aset daerah. Sumbangan dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan daerah dan/atau pelayanan publik.

Bupati melakukan pengawasan dan pembinaan dalam pelaksanaan sumbangan, dan dapat membentuk Tim Pembina dan Pengawas. Bupati juga melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan pada tingkat Desa kepada Camat.

Terdapat larangan memberikan sumbangan yang diperoleh dari hasil tindak pidana, dan pejabat/pegawai daerah dilarang menerima sumbangan yang patut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana.

(-)

1. Setiap orang yang memberikan sumbangan yang berasal dari tindak pidana diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pejabat/pegawai daerah yang menerima sumbangan yang diperoleh dari tindak pidana diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan.