Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 8/2008 · Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2008Tanggal Penetapan:7 November 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku08 November 2008
Tanggal Penetapan07 November 2008
Tempat PenetapanSleman

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008 mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Latar belakangnya adalah Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang mengharuskan penetapan urusan pemerintahan wajib dan pilihan dalam Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengaturan dan pengelolaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman.
  2. Bidang urusan pemerintahan meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olah raga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, statistik, kearsipan, perpustakaan, komunikasi dan informatika, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perikanan, perdagangan, dan perindustrian.
  3. Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sendiri, menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintahan desa berdasarkan asas pembantuan, atau menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintahan desa.

(-)

(-)