Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2009 tentang Hutan Kota

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 25/2009 · Perda Kota Bandung No. 25 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHutan Kota
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang hutan kota dengan tujuan untuk penghijauan, mencegah pencemaran udara, melestarikan lingkungan hidup, dan menjaga keseimbangan ekosistem. Hutan kota berfungsi menjaga estetika, memperbaiki iklim mikro, memperluas daerah resapan air, menciptakan keindahan lingkungan, menyediakan eco-edukasi, memberikan kenyamanan, dan memberikan dampak penghijauan. Manfaat hutan kota meliputi pariwisata alam perkotaan, rekreasi, penelitian, pendidikan, pelestarian plasma nutfah, budi daya, dan konservasi tanaman hutan kota. Penyelenggaraan hutan kota meliputi penunjukan, pembangunan, penetapan, dan pengelolaan. Lokasi hutan kota disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Bandung, termasuk taman-taman yang sudah ada, kawasan hutan kota Pindad, dan lahan terlantar. Pembangunan hutan kota meliputi penyusunan perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, pengelolaan, dan pengendalian. Pengelolaan hutan kota dilakukan sesuai dengan tipe dan bentuk hutan kota, meliputi penyusunan rencana pengelolaan, pemeliharaan, perlindungan, pemanfaatan, pemantauan, evaluasi, budi daya, dan pembibitan. Peran serta masyarakat didorong dalam penyelenggaraan hutan kota, termasuk dalam penunjukan, pembangunan, penetapan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan. Pembiayaan pengelolaan hutan kota bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).