Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Provinsi Kalimantan Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan roda pemerintahan dan pelayanan publik dengan sumber pendanaan dari Retribusi Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Objek Retribusi:** Pemakaian Kekayaan Daerah, termasuk pemakaian bangunan, peralatan/alat-alat berat, lapangan, kios/fasilitas lain-lain, dan laboratorium.
2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Pemakaian Kekayaan Daerah.
3. **Prinsip Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar.
4. **Wilayah Pemungutan:** Seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
5. **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke kas daerah.
6. **Pembayaran:** Pembayaran harus dilakukan secara tunai/lunas dalam waktu 15 hari kerja sejak diterbitkannya SKRD.
7. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
8. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:** Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan permohonan wajib retribusi dan kondisi tertentu.
9. **Penghapusan Piutang:** Piutang retribusi yang kedaluwarsa (setelah 3 tahun) dapat dihapuskan.
10. **Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Kepala Daerah.
11. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
12. **Insentif Pemungutan:** SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
13. **Pemanfaatan Retribusi:** Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
14. **Peninjauan Tarif:** Tarif retribusi ditinjau kembali paling lambat 3 tahun sekali.