Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Induk Nomor BIN-02 tahun 2020 tentang Pembinaan Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 5/2020 · Perka Bakamla No. 5 Tahun 2020 · Perka Bakamla Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2020Tanggal Penetapan:7 Februari 2020
Wilayah Kedaulatan NegaraStandar & Pedoman TeknisPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaPetunjuk Induk Nomor BIN-02 tahun 2020 tentang Pembinaan Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku07 Februari 2020
Tanggal Penetapan07 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pembinaan dan penggunaan kekuatan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) dalam bidang pengawasan dan pemeriksaan. Doktrin Bakamla RI 'Raksāmahiva Çamudreşu Nusantarasya' menjadi landasan filosofis strategis yang dijabarkan dalam petunjuk-petunjuk operasional dan taktis. Kebijakan ini mengatur pembinaan berbagai bidang seperti doktrin, pengawasan, perencanaan, intelijen, operasi, personel, logistik, latihan, keuangan, penelitian, hukum, data, komunikasi, dan potensi keamanan laut. Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas, profesionalitas, produktivitas, dan kinerja personel Bakamla RI, serta mewujudkan pengawasan dan pemeriksaan yang efektif dan efisien.

(-)

1. Objek Pengawasan dan Pemeriksaan yang tidak menyelesaikan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan dalam kurun waktu yang ditentukan, dapat dipertimbangkan dikenakan sanksi teguran dan/atau sanksi administratif.