Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 15 Tahun 2002 tentang KETENTUAN - KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 15/2002 · Perda Kabupaten Batanghari No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2002Tanggal Penetapan:14 Maret 2002
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETENTUAN - KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku14 Maret 2002
Tanggal Penetapan14 Maret 2002
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari Nomor 16 Tahun 1990 tentang Ketentuan - ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Batanghari (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari Nomor 9 Tahun 1991 Seri D Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Batanghari. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak dan kewajiban pegawai PDAM Tirta Batanghari serta untuk meningkatkan kelancaran tugas perusahaan secara berdaya guna dan berhasil guna.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengadaan Pegawai: Formasi pegawai ditetapkan oleh Bupati dengan pertimbangan dari Badan Pengawas. Pengadaan dilakukan untuk mengisi formasi yang telah ditetapkan.
  2. Kepangkatan: Setiap pegawai diangkat dalam pangkat tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku. Kenaikan pangkat reguler diberikan berdasarkan masa kerja dan penilaian DP.3.
  3. Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP.3) dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK): DP.3 dilakukan sekali setahun, dan DUK dibuat setiap akhir tahun sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan karier pegawai.
  4. Penghasilan Pegawai: Pegawai berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang sah. Kenaikan gaji berkala dan istimewa diatur berdasarkan kinerja.
  5. Cuti: Pegawai berhak atas berbagai jenis cuti, termasuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting.
  6. Disiplin Pegawai: Pegawai wajib setia kepada Pancasila dan peraturan perundang-undangan, serta dilarang melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Pelanggaran disiplin dapat dikenai hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat.
  7. Pemberhentian: Pemberhentian pegawai dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, penyederhanaan organisasi, pelanggaran, atau ketidakcakapan.
  8. Pensiun Pegawai: Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai. Besarnya pensiun dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok terakhir.
  9. Ketentuan Lain-lain: Mengatur tentang pendidikan dan pelatihan pegawai, penyelesaian perselisihan melalui panitia pertimbangan pegawai, serta penyediaan peralatan keselamatan kerja.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman pembinaan, perlakuan, dan jaminan kepastian hukum bagi seluruh pegawai PDAM Tirta Batanghari.

(-)

1. Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dan 53 peraturan Daerah ini adalah pelanggaran Disiplin. 2. Dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan pidana, pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhkan hukuman disiplin oleh Direktur. 3. Tindakan hukuman Disiplin terdiri dari : Hukuman Disiplin ringan; Hukuman Disiplin sedang; Hukuman Disiplin berat.