Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat

Juga dikenal sebagai: PP 43/1997 · PP No. 43 Tahun 1997 · PP Nomor 43 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1997Tanggal Penetapan:1 November 1997
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1997
Tanggal Penetapan01 November 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk ekspor dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat. Perubahan ini melibatkan penetapan kawasan atau tempat sebagai Kawasan Berikat (KB) dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) yang kini dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan, menggantikan Keputusan Presiden sebelumnya. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru yang memungkinkan kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang di dalam Kawasan Berikat. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan prosedur pemberian izin dan meningkatkan iklim penanaman modal.

(-)

(-)