Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Sleman. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi pedoman dalam penanganan dan pengelolaan pajak hotel guna meningkatkan penerimaan daerah serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Hotel: Pajak dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran. Objek pajak meliputi pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) tarif pajak ditetapkan sebesar 5%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Wilayah Pemungutan: Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
- Masa Pajak dan Pajak Terutang: Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan disediakan atau dikelola oleh hotel.
- Pemungutan dan Penetapan Pajak: Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulan. Bupati atau pejabat dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak.