Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perencanaan Pembangunan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 4/2009 · Perda Kabupaten Tegal No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2009Tanggal Penetapan:8 April 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerencanaan Pembangunan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku13 April 2009
Tanggal Penetapan08 April 2009
Tempat PenetapanSlawi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kegiatan pembangunan desa yang lebih mandiri, terarah, demokratis, efektif, efisien, dan bersasaran. Tujuannya adalah untuk mengatur perencanaan pembangunan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa yang menghasilkan RPJM-Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKP-Desa (Rencana Kerja Pembangunan Desa).
  2. RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan 5 tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program kerja desa.
  3. RKP-Desa adalah dokumen perencanaan 1 tahunan yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa, memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan.
  4. Tahapan perencanaan pembangunan desa meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.
  5. Penyusunan RPJM-Desa dilakukan melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) jangka menengah desa, sedangkan penyusunan RKP-Desa dilakukan melalui Musrenbang tahunan desa.
  6. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa dilakukan oleh Kepala Desa dengan melibatkan Perangkat Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan warga masyarakat.

(-)

(-)