di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kecamatan Aranio di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Kecamatan Mekarsari Dan Kecamatan Barambai di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, Kecamatan Bungur dan Kecamatan Lokpaikat di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, Kecamatan Upau, Kecamatan Jaro, Kecamatan Muara Harus, dan Kecamatan Pugaan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Juga dikenal sebagai: PP 43/1986 · PP No. 43 Tahun 1986 · PP Nomor 43 Tahun 1986
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk merespons luasnya wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk di beberapa Kabupaten Daerah Tingkat II di Provinsi Kalimantan Selatan. Tujuannya adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dengan membentuk sembilan kecamatan baru.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan sembilan kecamatan baru, yaitu Kecamatan Aranio, Mekarsari, Barambai, Bungur, Lokpaikat, Upau, Jaro, Muara Harus, dan Pugaan. Pembentukan ini melibatkan pemisahan wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya, seperti Kecamatan Karang Intan, Tamban, Rantau Badauh, Tapin Utara, Haruai, Muara Uya, dan Kelua. Setiap kecamatan baru memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan di desa tertentu. Perubahan desa atau kelurahan yang tidak mengubah batas kecamatan akan diatur oleh Menteri Dalam Negeri. Gubernur Kalimantan Selatan bertanggung jawab untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pembentukan kecamatan ini, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.