Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 6/2008 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2008Tanggal Penetapan:3 November 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku03 November 2008
Tanggal Penetapan03 November 2008
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2007. Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2007 mencakup pendapatan sebesar Rp 615.262.195.353,00, belanja sebesar Rp 634.302.936.229,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (19.040.740.876,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 179.116.853.493,31 dan pengeluaran sebesar Rp 69.687.096.863,31. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp 90.389.015.754,31. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar (Rp12.806.393.103,00) dan selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar (Rp.71.032.504.506,00). Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember Tahun 2007 yang dituangkan dalam Neraca Daerah menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp 905.092.873.743,34, jumlah utang sebesar Rp 1.271.524.632,47, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 903.821.349.110,87. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2007 sejumlah Rp. 88.285.984.685,00. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2007 akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)