Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 4/2003 · Perda Kota Pontianak No. 4 Tahun 2003 · Perda Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2003Tanggal Penetapan:14 April 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku14 April 2003
Tanggal Penetapan14 April 2003
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kota Pontianak. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan keringanan bagi Wajib Pajak Penerangan Jalan pengguna tenaga listrik dari PLN golongan industri guna memacu perkembangan industri, perekonomian, dan mendorong penanaman modal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Penerangan Jalan dipungut atas setiap penggunaan tenaga listrik. Objek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik, dan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. 2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Tarif pajak bervariasi tergantung pada sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN) dan penggunaan (industri atau bukan industri). 3. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kota Pontianak. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaan tidak menyampaikan STTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melapirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.