di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 9/2006 · Perda Kabupaten Tegal No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah bahwa desa, sebagai kesatuan masyarakat hukum, memerlukan dukungan dana yang memadai untuk melaksanakan kewenangannya dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas mengenai sumber-sumber pendapatan yang dapat dimanfaatkan oleh desa.
Sumber pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah (Alokasi Dana Desa), bantuan keuangan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat. Pendapatan asli desa meliputi hasil usaha desa (seperti BUMDes, kios desa), hasil kekayaan desa (tanah kas desa, pasar desa), hasil swadaya dan partisipasi masyarakat, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah (pungutan desa, kerjasama dengan pihak ketiga).
Pemerintah Daerah berkewajiban mengusahakan peningkatan sumber pendapatan desa berupa pemberian tanah kas desa jika desa tidak memilikinya. Sumber pendapatan daerah yang berada di desa yang sudah dipungut oleh Provinsi atau Kabupaten tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa, dan sebaliknya. Pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa dilakukan oleh Pemerintah Desa dan hasilnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa, yang ditetapkan dalam APB Desa.
Tanah milik desa dilarang dilepas haknya kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan proyek pembangunan (sarana pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, ekonomi, peribadatan, atau kepentingan umum lainnya) yang ditetapkan dengan Peraturan Desa, atau terhadap tanah yang tidak produktif dan tidak menguntungkan bagi pendapatan desa. Pelepasan tanah harus memperoleh ganti tanah yang senilai, luas tanah pengganti tidak kurang dari yang dilepas, dan mendapat izin tertulis dari Bupati.