Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sabang 1/2015 · Perda Kota Sabang No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:1 Januari 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kota Sabang
Tanggal Berlaku01 Januari 2015
Tanggal Penetapan01 Januari 2015
Tempat PenetapanSabang

(-)

Qanun Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2015 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang untuk Tahun Anggaran 2015. APBK mencakup pendapatan daerah sebesar Rp575.099.814.299,19, belanja daerah sebesar Rp648.293.107.987,19, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp73.193.293.688,00. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar jumlah yang sama. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup hasil pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, zakat, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan DAK tambahan. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

(-)

(-)