Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 10/2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2016Tanggal Penetapan:12 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku12 Agustus 2016
Tanggal Penetapan12 Agustus 2016
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 2 seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 14); 2. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 22); 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 11).

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2016 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilengkapi dengan Laporan Kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci laporan realisasi anggaran, termasuk pendapatan sebesar Rp 5.990.424.062.511,95 dan belanja sebesar Rp 5.190.198.812.292,77, menghasilkan surplus sebesar Rp 800.225.250.219,18. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp 39.970.123.458,85 dan pengeluaran sebesar Rp 818.811.227.176,39, menghasilkan pembiayaan netto sebesar (Rp 778.841.103.717,54). Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)