Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2016 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilengkapi dengan Laporan Kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci laporan realisasi anggaran, termasuk pendapatan sebesar Rp 5.990.424.062.511,95 dan belanja sebesar Rp 5.190.198.812.292,77, menghasilkan surplus sebesar Rp 800.225.250.219,18. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp 39.970.123.458,85 dan pengeluaran sebesar Rp 818.811.227.176,39, menghasilkan pembiayaan netto sebesar (Rp 778.841.103.717,54). Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.