Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 4/2011 · Perda Kabupaten Buru No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juni 2011
Tempat PenetapanNamlea

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 31 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian C.

Peraturan Daerah Kabupaten Buru ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten untuk memungut pajak mineral bukan logam dan batuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Objek pajak meliputi berbagai jenis mineral dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral tersebut.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Buru.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang pada saat pengambilan mineral.
  5. Pendaftaran dan Pendataan: Pengusaha pajak mineral wajib mendaftar dan mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah).
  6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Wajib pajak menghitung sendiri pajak terutang menggunakan SPTPD. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar), SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan), atau SKPDN (Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil) dalam jangka waktu 5 tahun.
  7. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  8. Penagihan: Bupati dapat menerbitkan STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) jika ada kekurangan pembayaran.
  9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Pejabat dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Pejabat dapat melakukan pembetulan, pembatalan, atau pengurangan ketetapan pajak, serta menghapus sanksi administrasi.
  11. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atau banding atas ketetapan pajak.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  13. Kadaluarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluarsa setelah 5 tahun.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.