Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh SIngkil Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Singkil 1/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Singkil No. 1 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2021Tanggal Penetapan:18 Januari 2021
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan atas Qanun Aceh SIngkil Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Singkil
Tanggal Berlaku18 Januari 2021
Tanggal Penetapan18 Januari 2021
Tempat PenetapanSingkil

Qanun ini mengubah: 1. Qanun Aceh Singkil Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2010 Nomor 8)

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Aceh Singkil Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil. Perubahan tersebut meliputi struktur organisasi kepengurusan Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil, persyaratan untuk menjadi bakal calon ketua MAA Kabupaten Aceh Singkil, susunan bidang-bidang dalam organisasi MAA, persyaratan untuk menjadi pengurus MAA Kabupaten Aceh Singkil, tugas dan waktu pelaksanaan musyawarah MAA Kabupaten Aceh Singkil, pembentukan pengurus MAA Kabupaten Aceh Singkil, peserta musyawarah MAA Kabupaten Aceh Singkil, dan mekanisme pergantian antar waktu Pimpinan dan Anggota MAA Kabupaten Aceh Singkil.

Perubahan struktur organisasi mencakup penegasan unsur pimpinan MAA, jumlah pemangku adat, dan komisi-komisi yang ada. Persyaratan calon ketua MAA diperketat dengan ketentuan usia minimal, domisili, pendidikan, pengalaman di bidang adat, dan larangan menduduki jabatan tertentu. Selain itu, diatur pula persyaratan menjadi pengurus MAA, frekuensi musyawarah, dan mekanisme pergantian antar waktu pimpinan dan anggota MAA.

(-)

(-)