di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Status Kepemilikan Aset Panas Bumi yang Berasal Dari Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract)
Juga dikenal sebagai: PMK 33/PMK.06/2013 · PMK No. 33/PMK.06/2013
Peraturan Bersama ini ditetapkan untuk memberikan landasan hukum mengenai status kepemilikan aset panas bumi yang berasal dari Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract). Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang pengalihan bentuk PERTAMINA menjadi perusahaan negara (Persero). Peraturan ini mengatur pembagian aset panas bumi menjadi dua kategori: aset hulu dan aset hilir. Aset hulu mencakup peralatan dan fasilitas untuk produksi dan penyaluran energi panas bumi, sedangkan aset hilir mencakup peralatan untuk konversi energi panas bumi menjadi listrik. Aset tersebut merupakan milik PT Pertamina (Persero) dan dibukukan sebagai penyertaan modal negara. Nilai penyertaan modal negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan kementerian terkait dan PT Pertamina (Persero). PT Pertamina (Persero) dapat mengalihkan status kepemilikan aset kepada anak perusahaan yang dibentuk untuk pengusahaan panas bumi. Selain itu, aset hilir dapat dijaminkan atau diagunkan sesuai prinsip bisnis.