Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hibah kepada Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 6/2014 · Perda Kabupaten Lamandau No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Februari 2014
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHibah kepada Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Februari 2014
Tempat PenetapanNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hibah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan laju pembangunan daerah melalui hibah yang bersifat sukarela dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam hibah.

Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa, dan dilakukan melalui perjanjian. Sumber hibah dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, badan/lembaga/organisasi dalam negeri, atau kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri.

Perjanjian hibah harus memuat tujuan hibah, bentuk/jumlah hibah, pemberi dan sumber hibah, penerima hibah, persyaratan hibah, tata cara penyaluran hibah, tata cara pelaporan dan pemantauan hibah, hak dan kewajiban pemberi dan penerima hibah, serta sanksi. Tata cara perjanjian hibah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

1. Hibah kepada Pemerintah Daerah yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dianggap diterima secara sah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

(-)