di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hibah kepada Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 6/2014 · Perda Kabupaten Lamandau No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hibah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan laju pembangunan daerah melalui hibah yang bersifat sukarela dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam hibah.
Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa, dan dilakukan melalui perjanjian. Sumber hibah dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, badan/lembaga/organisasi dalam negeri, atau kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri.
Perjanjian hibah harus memuat tujuan hibah, bentuk/jumlah hibah, pemberi dan sumber hibah, penerima hibah, persyaratan hibah, tata cara penyaluran hibah, tata cara pelaporan dan pemantauan hibah, hak dan kewajiban pemberi dan penerima hibah, serta sanksi. Tata cara perjanjian hibah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.