di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah "Aneka Usaha" Kabupaten Pacitan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 7/2023 · Perda Kabupaten Pacitan No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah (PD) "Aneka Usaha" Kabupaten Pacitan. Latar belakang pembubaran PD ini adalah karena secara ekonomi sudah tidak prospektif dan tidak menjalankan usahanya lagi, sehingga membebani anggaran daerah. Tujuan pembubaran adalah untuk memberikan kepastian hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: