Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 25 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Wajib Baca Tulis Al Qur'an Bagi Siswa yang Beragama Islam di Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 25/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 25 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 25 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2010Tanggal Penetapan:2 Agustus 2010
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaWajib Baca Tulis Al Qur'an Bagi Siswa yang Beragama Islam di Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku09 Agustus 2010
Tanggal Penetapan02 Agustus 2010
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban baca tulis Al-Qur'an bagi siswa beragama Islam di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa dan menanamkan penghayatan serta pengamalan Al-Qur'an bagi generasi muda. Tujuannya adalah untuk membentuk kepribadian yang luhur dan berakhlak mulia melalui kemampuan baca tulis Al-Qur'an.

Ketentuan Substansial:

Setiap siswa Muslim pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Gorontalo Utara wajib pandai baca tulis Al-Qur'an untuk menamatkan pendidikannya. Tingkat kemampuan yang diharapkan berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan: SD (lancar membaca dan menulis dasar), SMP (lancar membaca, menulis, mengenal makhrajul huruf dan ilmu tajwid), SMA (lancar membaca, menulis, makhrajul huruf, ilmu tajwid, dan mengenal irama dasar).

Pimpinan sekolah wajib memberikan kesempatan kepada siswa untuk belajar baca tulis Al-Qur'an melalui berbagai kegiatan seperti Taman Pendidikan Al-Qur'an, Madrasah Diniyah, Surau, Masjid, atau di sekolah itu sendiri. Penilaian hasil belajar baca tulis Al-Qur'an menjadi mata pelajaran tersendiri dan memiliki nilai tersendiri.

Siswa yang mengikuti pendidikan baca tulis Al-Qur'an akan diberikan sertifikat setelah lulus evaluasi oleh tim penguji yang dibentuk oleh lembaga pendidikan Al-Qur'an yang direkomendasikan oleh Dinas DIKPORA dan Kementerian Agama.

(-)

1. Bagi tamatan yang tidak mampu membaca dan menulis Al Qur'an atau tidak memiliki sertifikat, tidak dapat diterima pada jenjang pendidikan selanjutnya, kecuali jika menyatakan kesanggupan mengikuti program khusus. 2. Jika dalam waktu tertentu tidak mampu, diberikan kesempatan tambahan. Jika tetap tidak mampu, penilaian diakumulasikan pada pelajaran yang berkesesuaian.