Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung pengembangan pariwisata di Provinsi Bali melalui pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang akan mengelola kegiatan kepariwisataan. PERSERO ini akan mengarahkan, memanfaatkan, memperuntukkan, dan mengusahakan tanah dan perairan di Bali sesuai dengan batas-batas yang ditetapkan oleh pemerintah. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp800.000.000,- dengan penyertaan awal sebesar Rp200.000.000,- dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1971/1972. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan wewenang kepada Menteri Perhubungan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.