Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendidikan Perusahan Perseroan (Persero) Pengembangan Pariwisata Bali

Juga dikenal sebagai: PP 27/1972 · PP No. 27 Tahun 1972 · PP Nomor 27 Tahun 1972

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 1972Tanggal Penetapan:15 September 1972
Investasi & Penanaman ModalSistem Pendidikan NasionalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendidikan Perusahan Perseroan (Persero) Pengembangan Pariwisata Bali
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 September 1972
Tanggal Penetapan15 September 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung pengembangan pariwisata di Provinsi Bali melalui pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang akan mengelola kegiatan kepariwisataan. PERSERO ini akan mengarahkan, memanfaatkan, memperuntukkan, dan mengusahakan tanah dan perairan di Bali sesuai dengan batas-batas yang ditetapkan oleh pemerintah. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp800.000.000,- dengan penyertaan awal sebesar Rp200.000.000,- dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1971/1972. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan wewenang kepada Menteri Perhubungan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

(-)

(-)