Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 1/2007 · Perda Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2007Tanggal Penetapan:15 Februari 2007
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku01 Januari 2007
Tanggal Penetapan15 Februari 2007
Tempat PenetapanMangupura

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2007. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 763.347.980.779,00, belanja daerah sebesar Rp. 855.944.014.026,20, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 92.596.033.247,20). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 217.614.189.704,20 dan pengeluaran sebesar Rp. 124.936.746.780,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 92.677.442.924,20. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp. 81.409.677,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) daerah, dan pembayaran pokok utang. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD.

(-)

(-)