di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: Permendagri 8/2011 · Permendagri No. 8 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini bertujuan untuk mempercepat penyelenggaraan pelayanan terpadu di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Latar belakangnya adalah pelaksanaan program utama Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Ketentuan substansial mencakup:
Ruang lingkupnya meliputi penyediaan pelayanan administratif dan fasilitatif kepada pemerintah daerah, masyarakat, dan antarinstansi.