Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 8/2011 · Permendagri No. 8 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2011Tanggal Penetapan:31 Januari 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPercepatan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku31 Januari 2011
Tanggal Penetapan31 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini bertujuan untuk mempercepat penyelenggaraan pelayanan terpadu di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Latar belakangnya adalah pelaksanaan program utama Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pelayanan terpadu sebagai kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan yang menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah, masyarakat, dan antar instansi.
  2. Penyelenggara pelayanan terpadu adalah Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan oleh setiap komponen, biro, dan pusat.
  3. Asas penyelenggaraan pelayanan terpadu meliputi kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalisme, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
  4. Penerimaan pelayanan terpadu dilakukan melalui satu pintu, dengan pengelolaan teknis oleh komponen, biro, dan pusat sesuai bidang tugasnya.
  5. Sekretaris Jenderal melaksanakan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan terpadu.

Ruang lingkupnya meliputi penyediaan pelayanan administratif dan fasilitatif kepada pemerintah daerah, masyarakat, dan antarinstansi.

(-)

(-)