Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 23 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mengatur penatausahaan dan pengelolaan Rumah Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan Rumah Negara sesuai dengan asas manfaat, keadilan, dan kepastian hukum. Peraturan ini menggantikan pedoman sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengadaan, penetapan status, penghunian, pengalihan status, dan penghapusan Rumah Negara. Pengadaan Rumah Negara dapat dilakukan melalui pembangunan, pembelian, tukar menukar, hibah, dan perolehan lainnya yang sah. Penetapan status Rumah Negara dilakukan oleh pejabat eselon terkait, dan penghunian diatur berdasarkan golongan rumah serta kriteria kedinasan dan faktor sosial. Pengalihan status rumah diatur untuk memungkinkan perubahan dari satu golongan ke golongan lainnya, dan penghapusan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.