Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penatausahaan dan Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 23/2010 · Permenhub No. 23 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 23 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2010Tanggal Penetapan:31 Maret 2010
Aparatur Sipil NegaraAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenatausahaan dan Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Maret 2010
Tanggal Penetapan31 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. BAB XI Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan, Pemanfaatan, Tukar Menukar Barang Milik Negara dan Tata Cara Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III di lingkungan Departemen Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 23 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mengatur penatausahaan dan pengelolaan Rumah Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan Rumah Negara sesuai dengan asas manfaat, keadilan, dan kepastian hukum. Peraturan ini menggantikan pedoman sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengadaan, penetapan status, penghunian, pengalihan status, dan penghapusan Rumah Negara. Pengadaan Rumah Negara dapat dilakukan melalui pembangunan, pembelian, tukar menukar, hibah, dan perolehan lainnya yang sah. Penetapan status Rumah Negara dilakukan oleh pejabat eselon terkait, dan penghunian diatur berdasarkan golongan rumah serta kriteria kedinasan dan faktor sosial. Pengalihan status rumah diatur untuk memungkinkan perubahan dari satu golongan ke golongan lainnya, dan penghapusan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.