Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor Per-1005/K/SU/2010 Tentang Pejabat Yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Perka BPKP 13/2017 · Perka BPKP No. 13 Tahun 2017 · Perka BPKP Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Agustus 2017
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor Per-1005/K/SU/2010 Tentang Pejabat Yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku30 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1005/K/SU/2010 tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1386/K/SU/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1005/K/SU/2011 tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini dibuat dengan latar belakang adanya perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), khususnya terkait dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BPKP Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPKP. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali kewenangan pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BPKP agar sesuai dengan struktur organisasi yang baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-1005/K/SU/2010, yang mengatur daftar pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin. Perubahan ini mencakup penyesuaian kewenangan berdasarkan jabatan dan golongan PNS di lingkungan BPKP, termasuk PNS yang menduduki jabatan struktural (Eselon I, II, III, IV), jabatan fungsional (Tertentu jenjang Utama, Madya, Muda, Penyelia, Pertama, Pelaksana Lanjutan, Pelaksana, Pelaksana Pemula), dan jabatan fungsional umum (berdasarkan golongan ruang).

Peraturan ini secara rinci mengatur jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH TAPS), hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

(-)

(-)