Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulau Morotai Sebagai Badan Layanan Umum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Morotai 10/2018 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulau Morotai Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanDaruba

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pulau Morotai sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan tujuan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan praktik bisnis yang sehat.

Latar Belakang dan Tujuan: Penetapan RSUD sebagai BLUD bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan produktivitas. Diharapkan RSUD dapat menerapkan praktik bisnis yang sehat dengan kualitas dan kuantitas yang terukur.

Ketentuan Substansial:

  1. RSUD sebagai BLUD beroperasi sebagai satuan kerja Pemerintah Daerah dengan kewenangan yang didelegasikan oleh Bupati.
  2. RSUD menyusun rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan dan RBA Tahunan.
  3. Pendapatan RSUD dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja RSUD sesuai RBA.
  4. Belanja RSUD dikelola secara fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, mengikuti praktik bisnis yang sehat.
  5. RSUD dapat memberikan piutang dan memiliki utang sesuai dengan kewenangannya.
  6. RSUD dapat melakukan investasi jangka panjang atas persetujuan Bupati.
  7. Pengelolaan barang/jasa milik RSUD dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis.
  8. Pejabat Pengelola RSUD terdiri atas Pimpinan, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
  9. Pembinaan teknis kepegawaian, keuangan, dan pelayanan medis RSUD dilakukan oleh Sekretaris Daerah, PPKD, dan Dinas Kesehatan.

1. Investasi yang telah dimiliki atau dilakukan oleh RSUD sebelum ditetapkan sebagai PPK-BLUD dianggap telah mendapat persetujuan investasi dari Bupati. 2. Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif pada Tahun Anggaran 2019.

(-)