Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 4/2015 · Perda Kabupaten Tuban No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Maret 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Maret 2015
Tempat PenetapanTuban

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati bertujuan untuk mencegah kerusakan, kepunahan, dan penurunan populasi tumbuhan dan satwa, serta memelihara kelestarian sumber daya alam hayati dan keseimbangan ekosistem untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Perencanaan perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati melalui inventarisasi, identifikasi, dan penetapan kawasan tertentu yang dilindungi.
  2. Perlindungan dan pelestarian tumbuhan dan satwa di kawasan tertentu melalui pemeliharaan, pengembangbiakan, dan sosialisasi.
  3. Pemanfaatan tumbuhan dan satwa dengan tetap menjaga kelestarian, keanekaragaman jenis, dan keseimbangan ekosistem, meliputi penangkaran, perburuan, perdagangan, budidaya tanaman obat-obatan dan hias, serta pemeliharaan untuk kesenangan.
  4. Larangan terhadap tindakan yang merusak atau memusnahkan tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau tidak dilindungi di kawasan tertentu.
  5. Peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pelestarian tumbuhan, satwa, dan kawasan tertentu.
  6. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap upaya perlindungan dan pelestarian.

Kawasan tertentu yang dilindungi meliputi kawasan resapan air, sempadan sungai, sempadan pantai, sekitar mata air, hutan kota, dan kawasan berfungsi khusus. Pemanfaatan tumbuhan dan satwa harus memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan daya tampung, serta menghindari penurunan populasi. Setiap orang atau badan dilarang melakukan tindakan yang merusak atau memusnahkan tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau tidak dilindungi di kawasan tertentu, kecuali untuk penelitian, penyelamatan, atau dalam keadaan terpaksa.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran dan/atau penutupan usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 25 dikenakan sanksi berupa penyitaan setelah dilakukan teguran tertulis tiga kali berturut-turut oleh instansi terkait. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (1) huruf a dan huruf e dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 52 dan/atau Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (1) huruf b dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 54 atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau Pasal 57 atau Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999.