di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 4/2015 · Perda Kabupaten Tuban No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati bertujuan untuk mencegah kerusakan, kepunahan, dan penurunan populasi tumbuhan dan satwa, serta memelihara kelestarian sumber daya alam hayati dan keseimbangan ekosistem untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Peraturan ini mengatur tentang:
Kawasan tertentu yang dilindungi meliputi kawasan resapan air, sempadan sungai, sempadan pantai, sekitar mata air, hutan kota, dan kawasan berfungsi khusus. Pemanfaatan tumbuhan dan satwa harus memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan daya tampung, serta menghindari penurunan populasi. Setiap orang atau badan dilarang melakukan tindakan yang merusak atau memusnahkan tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau tidak dilindungi di kawasan tertentu, kecuali untuk penelitian, penyelamatan, atau dalam keadaan terpaksa.