di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 11/2002 · Perda Kota Surakarta No. 11 Tahun 2002 · Perda Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendukung otonomi daerah. Pajak parkir merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dapat dipungut di wilayah kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, serta keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.