Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 11/2002 · Perda Kota Surakarta No. 11 Tahun 2002 · Perda Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2002Tanggal Penetapan:12 Agustus 2002
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku12 Agustus 2002
Tanggal Penetapan12 Agustus 2002
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendukung otonomi daerah. Pajak parkir merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dapat dipungut di wilayah kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum harus memperhatikan rencana tata ruang kota, keselamatan lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kemudahan bagi pengguna jasa.
  2. Penyelenggaraan fasilitas parkir dapat dilakukan oleh pemerintah, badan, atau perorangan.
  3. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan yang memungut biaya.
  4. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir, dengan tarif pajak sebesar 20%.
  5. Wajib pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah (SPTPD) setiap awal masa pajak.
  6. Tata cara pemungutan pajak meliputi pendaftaran, pendataan, penghitungan, dan pembayaran pajak.
  7. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, serta keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali pajak yang terhutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.