Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2009 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 7/2009 · Perda Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2009Tanggal Penetapan:16 Juli 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2008
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku16 Juli 2009
Tanggal Penetapan16 Juli 2009
Tempat PenetapanJambi

Peraturan Daerah Provinsi Jambi ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2008 menetapkan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.436.796.231.071,97, belanja sebesar Rp. 1.404.982.484.105,50, dan surplus sebesar Rp. 31.813.746.966.47. Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.540.314.511.418,69, jumlah kewajiban sebesar Rp. 45.860.644.614,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 3.494.453.866.804,69. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2008 sebesar Rp. 393.056.364.224,50. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2008 akan diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)