Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simeuleu Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH TA 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simeuleu 15/2015 · Perda Kabupaten Simeuleu No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Simeuleu Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2015Tanggal Penetapan:16 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH TA 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Simeuleu
Tanggal Berlaku20 Desember 2015
Tanggal Penetapan16 Desember 2015
Tempat PenetapanSinabang

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain, kecuali Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Tahun Anggaran 2015.

Qanun Kabupaten Simeulue ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perseroan Terbatas Bank Aceh (PT. Bank Aceh) untuk Tahun Anggaran 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pemanfaatan kekayaan milik Pemerintah Kabupaten melalui kerjasama yang saling menguntungkan, memperkuat struktur modal Bank Aceh, meningkatkan pelayanan Bank Aceh cabang Sinabang, dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal dikelompokkan ke dalam pengeluaran pembiayaan jenis penyertaan modal (investasi) pemerintah kabupaten dan bersumber dari APBK.
  • Bentuk penyertaan modal berupa modal pemerintah daerah yang ditambahkan pada PT. Bank Aceh dan merupakan kekayaan yang dipisahkan. Pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada PT. Bank Aceh dari tahun 2002 sampai dengan 2015 sebesar Rp. 17.434.520.000,-. Untuk tahun 2016, ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,-, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 19.434.520.000,-.
  • Dana penyertaan modal dicairkan dengan cara pemindahbukuan dari kas umum daerah ke rekening PT. Bank Aceh.
  • PT. Bank Aceh wajib membuat laporan pelaksanaan penyertaan modal (bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan) dan laporan pertanggungjawaban yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang disampaikan kepada Bupati.
  • Pemerintah Kabupaten melaksanakan pembinaan, monitoring, dan pengawasan terhadap penggunaan dana penyertaan modal pada PT. Bank Aceh.

(-)

(-)