di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simeuleu Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH TA 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simeuleu 15/2015 · Perda Kabupaten Simeuleu No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Simeuleu Nomor 15 Tahun 2015
Qanun Kabupaten Simeulue ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perseroan Terbatas Bank Aceh (PT. Bank Aceh) untuk Tahun Anggaran 2016.
Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pemanfaatan kekayaan milik Pemerintah Kabupaten melalui kerjasama yang saling menguntungkan, memperkuat struktur modal Bank Aceh, meningkatkan pelayanan Bank Aceh cabang Sinabang, dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan Substansial: