Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1989

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1989 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri

Juga dikenal sebagai: PP 19/1989 · PP No. 19 Tahun 1989 · PP Nomor 19 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 1989Tanggal Penetapan:9 November 1989
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 November 1989
Tanggal Penetapan09 November 1989
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang dikelola oleh Departemen Pertanian dan dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk Proyek Benih Padi dan Palawija.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kekayaan Negara yang berasal dari Departemen Pertanian dan dana bantuan luar negeri hingga 31 Desember 1987, yang digunakan untuk Proyek Benih Padi dan Palawija, dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara pada PERUM Sang Hyang Seri. Nilai kekayaan tersebut ditetapkan sebesar Rp. 27.506.250.500,62. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian sesuai bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)