Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2002 tentang PENETAPAN OBYEK WISATA DALAM DAERAH KABUPATEN SELAYAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 20/2002 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 20 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2002Tanggal Penetapan:2 Desember 2002
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENETAPAN OBYEK WISATA DALAM DAERAH KABUPATEN SELAYAR
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku02 Desember 2002
Tanggal Penetapan02 Desember 2002
Tempat PenetapanBenteng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penetapan Obyek Wisata Dalam Daerah Kabupaten Selayar dibentuk dengan tujuan untuk mendorong perkembangan kegiatan pariwisata, meningkatkan pendapatan daerah, serta menjaga kelestarian dan keamanan obyek-obyek wisata agar dapat berfungsi optimal sebagai tujuan wisata. Peraturan ini menetapkan 78 kawasan obyek wisata yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Selayar, yang meliputi obyek wisata bahari, obyek wisata alam dan agro, serta obyek wisata budaya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan obyek-obyek wisata di berbagai kecamatan, serta jenis kegiatan yang dapat dilakukan di masing-masing obyek wisata tersebut. Kegiatan yang diatur meliputi berbagai aktivitas seperti fishing, swimming, diving, snorkeling, sailing, jet sky, kayak, canoe, trekking, camping, dan upacara adat. Peraturan ini juga mengatur bahwa kegiatan di kawasan obyek wisata yang tidak termasuk dalam jenis kegiatan yang telah ditetapkan harus mendapatkan izin dari Bupati.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar untuk mengelola dan mengembangkan sektor pariwisata, dengan fokus pada peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan obyek-obyek wisata yang ada.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).