Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Permendagri 113/2017 · Permendagri No. 113 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 113 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2017Tanggal Penetapan:16 November 2014
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku30 November 2017
Tanggal Penetapan16 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2017 yang dilimpahkan melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Perubahan ini mencakup penghapusan rencana program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi di Provinsi Papua serta perubahan rencana program, kegiatan, dan anggaran tugas pembantuan di Provinsi Jawa Timur. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri.

(-)

(-)