Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 108 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1953 tentang Pengangkatan S. Mangunsarkoro dan Mr. Mohammad Roem Menjadi Pembentuk Kabinet

Juga dikenal sebagai: Keppres 108/1953 · Keppres No. 108 Tahun 1953 · Keppres Nomor 108 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Juni 1953
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan S. Mangunsarkoro dan Mr. Mohammad Roem Menjadi Pembentuk Kabinet
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Juni 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 1953 ini dikeluarkan setelah menerima surat dari Perdana Menteri Mr. Wilopo mengenai penyerahan kembali mandat. Keputusan ini bertujuan untuk menunjuk dua orang pembentuk kabinet yang akan bertugas membentuk Kabinet Nasional dengan dukungan parlemen yang cukup kuat. Saudara S. Mangunsarkoro dari P.N.I. dan Saudara Mr. Mohammad Roem dari Masjumi ditunjuk sebagai pembentuk kabinet. Mereka diminta untuk bekerja sama dalam membentuk kabinet yang didukung oleh parlemen.

(-)

(-)