Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 16/2013 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 Nomor 30 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Tanah Bumbu. Maksud dari peraturan ini adalah sebagai acuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung, mulai dari perizinan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pemanfaatan dan kelaikan bangunan, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Fungsi bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, fungsi khusus, dan campuran. Klasifikasi bangunan juga didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan administratif seperti status hak atas tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta persyaratan tata bangunan yang meliputi peruntukan dan intensitas bangunan (KDB, KLB, KDH), garis sempadan, dan ketentuan khusus untuk bangunan gedung ruko dan sarang burung walet.

Persyaratan keandalan bangunan gedung mencakup keselamatan (struktur, kebakaran, bahan bangunan), kesehatan (air minum, air hujan, air limbah, sampah, ventilasi, pencahayaan), kemudahan aksesibilitas bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas, dan kenyamanan. Peraturan ini juga mengatur pembangunan bangunan gedung di atas atau di bawah tanah, air, prasarana/sarana umum, serta pada daerah hantaran udara listrik tegangan tinggi. Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan atau pencabutan IMB, pembekuan atau pencabutan sertifikat laik fungsi, atau perintah pembongkaran bangunan. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 3. Pelanggaran terhadap Bab V dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000,-. 4. Jika pelanggaran mengakibatkan kerugian harta benda, dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak 20% dari nilai bangunan.