Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 10/2018 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2018Tanggal Penetapan:10 Desember 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku10 Desember 2018
Tanggal Penetapan10 Desember 2018
Tempat PenetapanMasamba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan adat budaya daerah dan warisan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat daerah melalui Cagar Budaya, memperkuat kepribadian daerah, meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah, mempromosikan warisan budaya daerah kepada masyarakat nasional dan internasional, serta menjadikan sebagai medium pembelajaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria Cagar Budaya: Benda, bangunan, atau struktur yang berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya yang paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan pribadi bangsa.
  2. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Melakukan pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya, termasuk mewujudkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan, menyelenggarakan penelitian, menyediakan informasi, menyelenggarakan promosi, memfasilitasi pemanfaatan, dan menanggulangi bencana. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan etika pelestarian, mengoordinasikan pelestarian, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status Cagar Budaya, menyelenggarakan kerjasama, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, mengelola kawasan Cagar Budaya, memberikan penghargaan, memindahkan Cagar Budaya untuk pengamanan, menetapkan batas situs dan kawasan, serta menghentikan proses pemanfaatan ruang yang dapat merusak Cagar Budaya.
  3. Registrasi Cagar Budaya: Meliputi pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, dan penghapusan. Setiap orang yang memiliki Cagar Budaya wajib mendaftarkannya.
  4. Pemilikan dan Penguasaan: Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya dengan memperhatikan fungsi sosialnya. Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat.
  5. Penemuan dan Pencarian: Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Cagar Budaya wajib melaporkannya. Pencarian Cagar Budaya hanya dapat dilakukan melalui penelitian dengan izin Pemerintah Daerah.
  6. Pelestarian Cagar Budaya: Meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Perlindungan meliputi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran. Pengembangan dilakukan melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi. Pemanfaatan Cagar Budaya dapat dilakukan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (1), Pasal 34, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 42 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (4) dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.