Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 8/2017 · Perda Kota Surakarta No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2017Tanggal Penetapan:11 Agustus 2017
Organisasi Komisi & Badan NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku11 Agustus 2017
Tanggal Penetapan11 Agustus 2017
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah, serta mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Penghasilan DPRD:** Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif (TKI), dan tunjangan reses. Besaran tunjangan ini diatur berdasarkan posisi (Ketua, Wakil Ketua, Anggota) dan kemampuan keuangan daerah. 2. **Tunjangan Kesejahteraan:** Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi. 3. **Uang Jasa Pengabdian:** Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bakti. 4. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** Mencakup program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi kegiatan pemerintahan, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar/tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

(-)

(-)