Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma

Juga dikenal sebagai: PP 9/1992 · PP No. 9 Tahun 1992 · PP Nomor 9 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 1992Tanggal Penetapan:28 Februari 1992
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 1992
Tanggal Penetapan28 Februari 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma melalui penambahan penyertaan modal Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah pengalihan kekayaan Negara pada Proyek Pabrik Obat Essensial di Cibitung, Bekasi, yang sebelumnya dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan, menjadi bagian dari modal PERUM Indonesia Farma. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan nilai penambahan modal sebesar Rp 42.903.617.388,88 dan pengaturan pelaksanaan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)