Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PERTUNJUKAN DAN TEMPAT HIBURAN SERTA SARANA HIBURAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 2/2010 · Perda Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2010Tanggal Penetapan:1 Februari 2010
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PERTUNJUKAN DAN TEMPAT HIBURAN SERTA SARANA HIBURAN
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku01 Februari 2010
Tanggal Penetapan01 Februari 2010
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat Kabupaten Wajo melalui pengawasan, pengendalian, dan penertiban pertunjukan, tempat hiburan, dan sarana hiburan. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari pengaruh buruk pornografi dan pornoaksi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Obyek pengawasan dan penertiban meliputi pertunjukan orkes, band, elekton, tempat hiburan, sarana hiburan, dan personil pelaksana hiburan.
  2. Subyek yang diatur adalah orang pribadi atau badan hukum yang terkait dengan pertunjukan dan tempat hiburan, serta masyarakat yang memanfaatkan sarana hiburan.
  3. Setiap pemilik dan orang yang terlibat dalam pertunjukan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan dan memperoleh izin tertulis dari Bupati.
  4. Pertunjukan tidak boleh mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memiliki batasan waktu hingga pukul 23.00, tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah atau rumah sakit, harus mencerminkan nuansa agama dan budaya, serta tidak melanggar kesusilaan.
  5. Terdapat larangan terhadap pertunjukan dan hiburan yang tidak sesuai dengan norma hukum, adat istiadat, budaya, kesusilaan, dan agama, serta yang bermuatan pornografi dan pornoaksi.
  6. Pemerintah Kecamatan, Desa, dan Kelurahan wajib melakukan pencegahan terhadap perbuatan dan/atau pertunjukan yang termasuk pornografi dan pornoaksi.
  7. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan pencegahan terhadap tempat hiburan dan sarana hiburan dari perbuatan pornografi dan pornoaksi.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan 2, dan Pasal 7 ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran. 3. Barang siapa yang melakukan perbuatan dan pelanggaran dalam pertunjukan dan tempat hiburan serta sarana hiburan yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1, dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundangan lainnya.