Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat Kabupaten Wajo melalui pengawasan, pengendalian, dan penertiban pertunjukan, tempat hiburan, dan sarana hiburan. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari pengaruh buruk pornografi dan pornoaksi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Obyek pengawasan dan penertiban meliputi pertunjukan orkes, band, elekton, tempat hiburan, sarana hiburan, dan personil pelaksana hiburan.
- Subyek yang diatur adalah orang pribadi atau badan hukum yang terkait dengan pertunjukan dan tempat hiburan, serta masyarakat yang memanfaatkan sarana hiburan.
- Setiap pemilik dan orang yang terlibat dalam pertunjukan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan dan memperoleh izin tertulis dari Bupati.
- Pertunjukan tidak boleh mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memiliki batasan waktu hingga pukul 23.00, tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah atau rumah sakit, harus mencerminkan nuansa agama dan budaya, serta tidak melanggar kesusilaan.
- Terdapat larangan terhadap pertunjukan dan hiburan yang tidak sesuai dengan norma hukum, adat istiadat, budaya, kesusilaan, dan agama, serta yang bermuatan pornografi dan pornoaksi.
- Pemerintah Kecamatan, Desa, dan Kelurahan wajib melakukan pencegahan terhadap perbuatan dan/atau pertunjukan yang termasuk pornografi dan pornoaksi.
- Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan pencegahan terhadap tempat hiburan dan sarana hiburan dari perbuatan pornografi dan pornoaksi.