Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 3/2022 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2022Tanggal Penetapan:20 Juni 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pengembangan Pesantren
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku20 Juni 2022
Tanggal Penetapan20 Juni 2022
Tempat PenetapanSurabaya

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren bertujuan untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Fasilitasi ini diintegrasikan dengan kebijakan nasional dan merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Peraturan ini mengatur bentuk fasilitasi pengembangan pesantren yang meliputi pemberian fasilitasi dan/atau dukungan untuk pemberdayaan pesantren. Fasilitasi diberikan kepada pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama, masuk dalam Sistem Data dan Informasi Pesantren Daerah (SDIPD), menyelenggarakan pendidikan pesantren, dan/atau melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Fasilitasi dan dukungan diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan diformulasikan ke dalam perencanaan fasilitasi pengembangan pesantren.

Pemberdayaan pesantren dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk pemberdayaan ekonomi (pelatihan, penguatan potensi ekonomi, pendirian koperasi, bantuan pemasaran, pinjaman, bimbingan manajemen keuangan, pemanfaatan teknologi industri), fasilitasi pembangunan kesehatan (pelayanan kesehatan promotif, preventif, dan dasar), fasilitasi perlindungan perempuan dan anak (program pesantren ramah anak, pendidikan hak perempuan dan anak, penyediaan pusat pengaduan), fasilitasi pelestarian lingkungan (pendidikan eco-Pesantren, penghijauan), dan fasilitasi pengurangan risiko bencana (pembangunan sarana mitigasi, pendidikan kebencanaan).

Selain itu, peraturan ini juga mengatur penguatan wawasan kebangsaan di lingkungan pesantren melalui pendidikan dan pelatihan, integrasi materi wawasan kebangsaan dalam kurikulum, serta kerjasama dengan pesantren dalam kegiatan penguatan wawasan kebangsaan. Koordinasi pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren dilakukan oleh Sekretaris Daerah dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Monitoring, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan fasilitasi dilakukan oleh Gubernur melalui biro yang melaksanakan urusan kesejahteraan rakyat dan Inspektorat Daerah.

(-)

(-)