Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2014 tentang MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 5/2014 · Perda Kabupaten Karawang No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2014Tanggal Penetapan:16 Juni 2014
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku16 Juni 2014
Tanggal Penetapan16 Juni 2014
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Menara Telekomunikasi Bersama dibentuk dengan tujuan untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi bersama di Kabupaten Karawang, dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, estetika, keamanan, dan kepentingan umum. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait menara telekomunikasi bersama, termasuk rencana induk menara bersama telekomunikasi (RIMBT) sebagai acuan pembangunan dan pengoperasian menara, penempatan dan persebaran menara dengan memperhatikan aspek teknis, estetika, keamanan, dan ketertiban lingkungan. Desain dan konstruksi menara harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar baku tertentu. Pemasangan antena pemancar telekomunikasi harus dilakukan pada menara telekomunikasi, kecuali dalam kondisi tertentu di atas bangunan gedung atau bangunan lain dengan persyaratan yang ketat. Pemerintah Daerah membentuk Tim Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi (TP3MT) untuk melaksanakan kegiatan penataan, pengendalian, dan pengawasan. Pembangunan menara bersama dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, daerah, atau swasta nasional melalui kerjasama dengan pemerintah daerah. Menara harus digunakan secara bersama oleh minimal tiga penyelenggara telekomunikasi. Penyedia menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara secara bersama-sama. Peraturan ini juga mengatur mengenai kolokasi, relokasi, jaminan keselamatan, partisipasi pembangunan, perizinan (izin pengusahaan, izin gangguan, IMB menara, dan izin operasional), hak dan kewajiban penyelenggara menara, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

1. Penyedia menara telekomunikasi yang telah mendapatkan izin mendirikan bangunan menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dan tidak sesuai dengan rencana penempatan menara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Penyedia menara telekomunikasi yang telah mendapatkan izin mendirikan bangunan menara dan belum membangun menaranya sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dan tidak sesuai dengan rencana penempatan menara wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) telah habis dan menara telekomunikasi tidak disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), maka menara tersebut akan ditertibkan oleh Bupati. 4. Penyedia Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini direlokasi ke dalam menara telekomunikasi bersama. 5. Pelaksanaan relokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab operator yang bersangkutan.

1. Badan usaha yang melanggar ketentuan izin (izin pengusahaan, izin gangguan, IMB menara, izin operasional) diberikan peringatan tertulis. 2. Izin dapat dibekukan jika peringatan tidak diindahkan, dengan penyegelan menara. 3. IMB menara dan izin operasional dapat dicabut jika ada permohonan pemilik izin, data tidak benar, atau tidak ada perbaikan setelah masa pembekuan. 4. Izin pengusahaan menara bersama dapat dicabut jika terjadi wanprestasi perjanjian dengan Pemerintah Daerah. 5. Pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi tanpa izin akan diberikan peringatan tertulis, sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha dan/atau pelarangan kegiatan beroperasi. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 15, Pasal 28 ayat (1), Pasal 34, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47 dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).