Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 11/2022 · Perda Kabupaten Takalar No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Takalar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta menyelesaikan permasalahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi melalui terobosan perizinan pada sektor bangunan gedung. Tujuannya adalah untuk mengatur dan membina bangunan gedung agar fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Nama, Golongan, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi PBG dipungut atas penerbitan PBG dan SLF untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung dan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan SLF, yang meliputi layanan konsultasi, penerbitan PBG, inspeksi bangunan, penerbitan SLF, penerbitan SBKBG, dan pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. 2. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan layanan. 3. **Tarif Retribusi PBG:** Tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF, meliputi penerbitan PBG dan SLF, inspeksi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif. Struktur tarif ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan standar teknis dan layanan konsultasi untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Tarif dapat ditinjau paling lama 3 tahun sekali. 4. **Pemungutan Retribusi PBG:** Retribusi dipungut di wilayah daerah. Penetapan nilai retribusi dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung. Pembayaran dilakukan setelah SKRD diterbitkan. 5. **Insentif Pemungutan:** Perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. 6. **Penyidikan:** Penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah. 7. **Keberatan atas SKRD:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. 8. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati. 9. **Pemeriksaan Kewajiban Retribusi:** Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.